Upah Minimum Tahun 2023, Kemnaker: Penyesuaian Nilai Upah Minimum Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

- 19 November 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023.
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023. /Antara/Adeng Bustomi/

Literasi News - Berikut informasi mengenai Upah Minimum Tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Menurut dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Selesai Diatasi, Ini Penjelasan Menkes

Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x