Kepolisian, menurut Elvan, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial NV yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial SL (25) ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus arisan online. Pelaku diciduk jajaran Polsek Pacet, Resor Cianjur, Jawa Barat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar.***