Seorang Dokter Diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur, Memiliki Psikotropika Tanpa Izin dan Dugaan Praktek Ilegal

- 30 Desember 2021, 17:54 WIB
Seorang Dokter Diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur, Memiliki Psikotropika Tanpa Izin dan Dugaan Praktek Ilegal
Seorang Dokter Diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur, Memiliki Psikotropika Tanpa Izin dan Dugaan Praktek Ilegal /Literasi News/Nabiel Purwanda

Doni menambahkan pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan mal praktek yang dilakukan pelaku.

"Selain penggunaan obat psikotropika, diduga juga LC ini melakukan mal praktek dengan menyuntikan dosis yang tidak sesuai," ujarnya.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2022, Desain Menarik dan Kekinian

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan LC ditangkap lantaran kepemilikan obat psikotropika secara ilegal.

Apalagi LC berstatus dokter umum, bukan dokter anastesi yang memiliki kewenangan dalam praktik penyuntikan obat jenis tersebut.

"Diduga kepemilikan obatnya tidak berizin. Makanya kita tangkap dan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Barang bukti berupa dua botol diazepam dan midazolam juga diamankan," jelas Ali.

Baca Juga: Puspresnas Gelar Puncak Persembahan Prestasi 2021, Ajang Silaturahmi Talenta Muda

Menurut Ali, LC dijerat dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Dokter asal Jakarta ini terancam hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x