Literasi News - Seorang dokter berinisial LC (27), diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat karena memiliki psikotropika tanpa izin dan dugaan praktek ilegal.
Penangkapan dokter umum itu berawal dari informasi adanya seorang warga asal Jakarta yang mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan, Cipanas.
Setelah beberapa waktu menjalani rawat inap, korban yang diketahui tengah berlibur di kawasan Cipanas itu meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka LC ini seorang dokter umum. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang wisatawan asal Jakarta yang sempat menjalani perawatan di RSUD Cimacan, Cipanas, Cianjur.
Baca Juga: Mobil Parkir Liar di Kota Bandung Dikenai Sanksi Derek, Berikut Besaran Tarif Denda
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ungkap Doni, diketahui korban telah disuntikan beberapa zat psikotropika oleh tersangka untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban.
"Tersangka ditangkap, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tewasnya korban. Setelah diselidiki, korban meninggal setelah sebelumnya disuntik cairan obat diazepam dan midazolam. Dengan tujuan untuk menetralisir narkoba di tubuh," ujar Doni, kepada wartawan, Kamis 30 Desember 2021.
Doni menyebutkan, tersangka ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.
"Diketahui, tersangka LC sudah beberapa kali menjalankan praktik tersebut, dan korban sebagai salah satu pasien langganannya," jelasnya.