Empat Orang Tersangka Curanmor Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur

- 15 Desember 2021, 07:07 WIB
Empat Orang Tersangka Curanmor Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur
Empat Orang Tersangka Curanmor Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan para tersangka curanmor merupakan para pemain lama yang biasa menjalankan aksi curanmor di wilayah hukum Cianjur. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya residivis kasus serupa.

"Keempat tersangka, yaitu M, E, D, dan D ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan residivis curanmor," kata Doni, kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Rabu 15 Desember 2021, Timnas Indonesia vs Vietnam (AFF), Jam Tayang Ikatan Cinta Malam

Doni mengungkapkan, seorang tersangka berinisial M merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019 dan ditangkap di wilayah Naringgul.

"Untuk tersangka D juga merupakan residivis curanmor di tahun 2017 ditangkap di kawasan Mande," jelasnya.

Selain menciduk empat tersangka, kata Doni, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 14 unit sepeda motor hasil curanmor dan beberapa kunci leter T.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 15 Desember 2021, Ikuti Kisah IPA IPS, Anak Jalanan A New Biginning, dan Big Movies

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Keempatnya (Tersangka) kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x