Literasi News - Empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan para tersangka curanmor merupakan para pemain lama yang biasa menjalankan aksi curanmor di wilayah hukum Cianjur. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya residivis kasus serupa.
"Keempat tersangka, yaitu M, E, D, dan D ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan residivis curanmor," kata Doni, kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021.
Doni mengungkapkan, seorang tersangka berinisial M merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019 dan ditangkap di wilayah Naringgul.
"Untuk tersangka D juga merupakan residivis curanmor di tahun 2017 ditangkap di kawasan Mande," jelasnya.
Selain menciduk empat tersangka, kata Doni, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 14 unit sepeda motor hasil curanmor dan beberapa kunci leter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Keempatnya (Tersangka) kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***