Literasi News - Sembilan orang pelajar tersangka pembacokan pelajar lainnya di Cianjur diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.
Para tersangka merupakan pelajar SMK ini melakukan pembacokan terhadap pelajar SMK lainnya di Cianjur. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka parah ldan harus mendapat perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Selain itu mengamankan pula sejumlah barang bukti senjata tajam jenis golok, celurit, dan cobek, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.
"Kesembilan pelajar tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi masih mendalami motif para tersangka hingga menganiaya korban dengan senjata tajam," kata Doni, kepada wartawan, Jumat 10 Desember 2021.
Doni menyebutkan, kesembilan pelajar ini dipersangkakan dengan pasal 170 (2) KUHPidana atau pasal 80 (2)UUD nomor 35/2014 atas perubahan UU 23/2002.
"Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Dari sembilan tersangka, empat orang berusia dewasa dan lima lainnya masih anak-anak tapi seluruhnya berstatus pelajar SMK," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pelajar SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial L (17) menjadi korban pembacokan yang diduga di lakukan pelajar dari SMK lainnya.
Peristiwa pembacokan terjadi di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Selasa 7 Desember 2021 petang.