Seorang Dokter Diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur, Memiliki Psikotropika Tanpa Izin dan Dugaan Praktek Ilegal

- 30 Desember 2021, 17:54 WIB
Seorang Dokter Diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur, Memiliki Psikotropika Tanpa Izin dan Dugaan Praktek Ilegal
Seorang Dokter Diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur, Memiliki Psikotropika Tanpa Izin dan Dugaan Praktek Ilegal /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Seorang dokter berinisial LC (27), diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat karena memiliki psikotropika tanpa izin dan dugaan praktek ilegal.

Penangkapan dokter umum itu berawal dari informasi adanya seorang warga asal Jakarta yang mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan, Cipanas.

Setelah beberapa waktu menjalani rawat inap, korban yang diketahui tengah berlibur di kawasan Cipanas itu meninggal dunia.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka LC ini seorang dokter umum. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang wisatawan asal Jakarta yang sempat menjalani perawatan di RSUD Cimacan, Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Mobil Parkir Liar di Kota Bandung Dikenai Sanksi Derek, Berikut Besaran Tarif Denda

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ungkap Doni, diketahui korban telah disuntikan beberapa zat psikotropika oleh tersangka untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban.

"Tersangka ditangkap, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tewasnya korban. Setelah diselidiki, korban meninggal setelah sebelumnya disuntik cairan obat diazepam dan midazolam. Dengan tujuan untuk menetralisir narkoba di tubuh," ujar Doni, kepada wartawan, Kamis 30 Desember 2021.

Doni menyebutkan, tersangka ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, 11 Kawasan di Jakarta Ini Terapkan Crowd Free Night atau Malam Bebas Kerumunan

"Diketahui, tersangka LC sudah beberapa kali menjalankan praktik tersebut, dan korban sebagai salah satu pasien langganannya," jelasnya.

Doni menambahkan pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan mal praktek yang dilakukan pelaku.

"Selain penggunaan obat psikotropika, diduga juga LC ini melakukan mal praktek dengan menyuntikan dosis yang tidak sesuai," ujarnya.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2022, Desain Menarik dan Kekinian

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan LC ditangkap lantaran kepemilikan obat psikotropika secara ilegal.

Apalagi LC berstatus dokter umum, bukan dokter anastesi yang memiliki kewenangan dalam praktik penyuntikan obat jenis tersebut.

"Diduga kepemilikan obatnya tidak berizin. Makanya kita tangkap dan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Barang bukti berupa dua botol diazepam dan midazolam juga diamankan," jelas Ali.

Baca Juga: Puspresnas Gelar Puncak Persembahan Prestasi 2021, Ajang Silaturahmi Talenta Muda

Menurut Ali, LC dijerat dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Dokter asal Jakarta ini terancam hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x