4. Resepsi pernikahan, Maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
5. Sarana olahraga, Fasilitas olahraga di ruang terbuka dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas normal.
Aktivitas PPKM Level 4 sesuai Kepgub No.987 Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Pemain Sinetron Naluri Hati Tayang di SCTV, Malam Ini 30 Agustus 2021, Nama Asli dan Biodata
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang.
2. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran, Belum wajib melakukan skrining.
3. Kegiatan Belajar Mengajar, Pembelajaran jarak jauh (secara daring).
4. Resepsi pernikahan, Ditiadakan.
5. Sarana olahraga, Fasilitas olahraga di ruang terbuka dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas normal.
Itulah yang membedakan PPKM Level 3 dan 4 sesuai Kepgub Tahun 2021.***