Literasi News - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali memberlakukan sanksi administratif bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan kembali diberlakukannya sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 100 ribu itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Disebutkan Hendri, dalam sehari terdapat puluhan pelanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi administratif, sebagian besar pelanggar tidak mengenakan masker.
"Setelah sempat ditiadakan, kembali sanksi administratif diterapkan di masa PPKM level 3 ini. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 100 ribu," kata Hendri, kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.
Sejak diberlakukannya sejumlah pelonggaran di masa PPKM level 3, kata Hendri, disiplin dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sedikit menurun.
"Rata-rata dalam sehari terdapat 10 pelanggar yang dikenakan sanksi administratif. Sebagian besar pengguna jalan yang lalai mengenakan masker," jelasnya.
Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke-76, 17 Agustus 2021, Lengkap Dengan Cara Downloadnya
Hendri mengimbau masyarakat agar tetap taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.
Sementara itu, berdasarkan data website covid19.cianjurkab.go.id kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 11.830 kasus, dengan angka pasien sembuh sebanyak 10.096 pasien.