Literasi News - Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya berpakaian bikini di pinggir jalan untuk memprotes kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang oleh pemerintah.
Aksi Dinar Candy tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021 yang dilakukan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar Candy ditangkap polisi di kediaman temannya di kawasan Fatmawati pad hari yang sama pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Film Series Terbaru 'Little Mom' Segera Tayang di WeTV dan Iflix
Pemilik nama asli Dinar Miswari itu dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, telah melanggar UU Pornografi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujarnya Kamis, 5 Agustus 2021.
"Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," sambungnya.
Azis sendiri menjelaskan, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.