PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 Apasih yang Membedakannya? Simak Penjelasannya

- 30 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

Literasi News - Berikut perbedaan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Secara umum perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4 terletak pada penyesuaian pengunjung di ruang publik.

Dikutip Literasinews.com dari akun Instagram @jsclab. Berikut penjelasan yang membedakan tentang PPKM Level 3 dan 4:

Aktivitas PPKM Level 3 sesuai Kepgub No.1027 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Pemain Sinetron Naluri Hati Tayang di SCTV, Malam Ini 30 Agustus 2021, Nama Asli dan Biodata

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, Maksimal pengunjung 25% dari kapasitas.

2. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran, Mulai 6 September 2021, pegawai dan pengunjung di beberapa sektor wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kegiatan Belajar Mengajar, Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka, PKB Gelar Vaksinasi Santri di Pesantren Al Mizan Majalengka

4. Resepsi pernikahan, Maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

5. Sarana olahraga, Fasilitas olahraga di ruang terbuka dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas normal.

Aktivitas PPKM Level 4 sesuai Kepgub No.987 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Pemain Sinetron Naluri Hati Tayang di SCTV, Malam Ini 30 Agustus 2021, Nama Asli dan Biodata

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang.

2. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran, Belum wajib melakukan skrining.

3. Kegiatan Belajar Mengajar, Pembelajaran jarak jauh (secara daring).

4. Resepsi pernikahan, Ditiadakan.

5. Sarana olahraga, Fasilitas olahraga di ruang terbuka dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas normal.

Itulah yang membedakan PPKM Level 3 dan 4 sesuai Kepgub Tahun 2021.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @jsclab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah