Cara Buat SKCK Online, Lengkap dengan Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 23 Juli 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi proses pembuatan SKCK beserta syarat yang harus dicermati.
Ilustrasi proses pembuatan SKCK beserta syarat yang harus dicermati. / Humas Polres Kebumen

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Perlu diketahui, seluruh persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy. Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda. Pasalnya semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK online di skck.polri.go.id.

Baca Juga: LaporCovid-19 Ungkap 1.214 Warga Jakarta Meninggal Saat Isoman, Wagub : Saya Sendiri Belum Tahu

Berikut langkah-langkah membuat SKCK Online

1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.

2. Begitu masuk Anda tinggal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.

3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.

4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.

Baca Juga: 720 Kyai Meninggal Selama Pandemi, DPW PKB Jawa Barat Gelar Mujahadah di Harlah PKB ke-23

5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orangtua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah