Literasi News - Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.
SIM sendiri menjadi bukti legal berkendara. Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.
Kala pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah. Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.
Berita ini telah tayang di beritadiy.com dengan judul : Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya
Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
Baca Juga: Wacana Pajak Mobil O Persen Kembali Bergulir, Jika Terjadi Harga Mobil Jadi Murah,Berikut Rinciannya
Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
Editor: Zaenal Mutaqin
Sumber: Berita DIY