Cara Membuat SKCK Baru dan Perpanjang Masa Berlaku, Lengkap dengan Persyaratan

- 5 Juni 2021, 19:44 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Literasi News - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya diperlukan oleh masyarakat untuk melamar pekerjaan.

Pada dasarnya SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Perlu diketahui SKCK yang dikeluarkan oleh Polri hanya berlaku selama 6 bulan semenjak waktu diterbitkan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Lengkap dengan Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Apabila melewati masa 6 bulan ini yang bersangkutan harus melakukan perpanjangan.

Untuk mendapatkan SKCK tentu membutuhkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan SKCK baru dikutip dari laman resmi polri.go.id:

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Momentum Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

1.embawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah