Literasi News - Kabar gembira pembuatan (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP saat ini bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan online ini masyarakat akan lebih mudah untuk membuat NPWP.
Pendaftar yang akan mengajukan NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat seperti pendaftaran pajak secara offline.
Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile 6 Juni 2021, Segera Klaim Item Baru
Perlu dicatat NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak.
NPWP bisa dimiliki oleh perorangan atau lembaga badan usaha. Perannya sangat penting karena ada beberapa layanan administrasi yang harus mewajibakan nomor NPWP.
Sebelum membuat NPWP anda perlu tahu persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Baru dan Perpanjang Masa Berlaku, Lengkap dengan Persyaratan
1. Fotocopy KTP (WNI)