Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, Dokumen Wajib Masuk Jakarta, Berikut Linknya

- 12 Juli 2021, 11:32 WIB
ilustrasi Jakarta. Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP,  Dokumen Wajib Masuk Jakarta, Berikut Linknya.
ilustrasi Jakarta. Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, Dokumen Wajib Masuk Jakarta, Berikut Linknya. /pixabay/sopan sopian

Literasi News - Selama pemberlakuan PPKM Darurat Kemenhub wajibkan pengendara masuk dan keluar DKI Jakarta membawa surat perjalanan baru untuk masyarakat

Dokumen syarat perjalanan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Aturan mengenai STRP yang dibuat Kemenhub tersebut jadi syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di Jakarta selama PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Berbayar Tuai Kritik Tajam, Kimia Farma Putuskan Ditunda, Ini Alasannya

Dikutip Literasinews.com dari Pikiran Rakyat STRP ini harus dibawa oleh mereka yang bepergian menggunakan KRL, TransJakarta, dan juga MRT.

Selain itu STRP juga harus dibawah oleh pekerja, ojek online (ojol) dan pengemudi taksi (konvensional ataupun online) yang beroperasi di ibukota.

Lantas bagaimana cara membuat STRP ini? simak cara pembuatan STRP serta link pendaftaran berikut ini :

Baca Juga: Italia Juara Euro 2020 Lewat Drama Adu Pinalti, Publik Inggris Menangis

1. Pemohon STRP diminta melakukan pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah