Empat Perusahaan di Cianjur Terdiri dari Pabrik, Perbankan, dan Retail Terbukti Melanggar PPKM Mikro Darurat

- 8 Juli 2021, 18:52 WIB
Empat Perusahaan di Cianjur Terdiri dari Pabrik, Perbankan, dan Retail Terbukti Melanggar PPKM Mikro Darurat
Empat Perusahaan di Cianjur Terdiri dari Pabrik, Perbankan, dan Retail Terbukti Melanggar PPKM Mikro Darurat /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Empat Perusahaan terdiri dari dua pabrik, satu perbankan, dan perusahaan retail dinyatakan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamis 8 Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak empat perusahaan itu terbukti melanggar Surat Edaran Bupati Cianjur no. 443.1/4558/Kesra tentang PPKM darurat dalam penanganan Covid-19.

Keempat perusahaan yang terbukti melanggar itu, yakni PT Pou Yuen Indonesia, BNI, Ramayana, dan TEI Garmen. Keempatnya diberikan sanksi administratif mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Baca Juga: Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya

Dijelaskan Akbar, untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shif selama 12 jam.

Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.

"Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, BNI didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta," kata Akbar, kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga: Sejumlah Pasien Isoman Covid-19 di Cianjur Meninggal Dunia, Diduga Dampak Fasilitas Penunjang Kesehatan Kurang

Akbar menyebutkan, apabila perusahaan tersebut tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan, mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Mikro Darurat terhitung 11-20 Juli 2021.

"Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan kalau belum juga bayar denda yang Rp10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat," tegasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah