Belasan Warga Pelanggar Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat Menjalani Sidang di PN Cianjur

- 6 Juli 2021, 19:22 WIB
Belasan Warga Pelanggar Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat Menjalani Sidang di PN Cianjur
Belasan Warga Pelanggar Prokes dan Aturan PPKM Mikro Darurat Menjalani Sidang di PN Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Belasan warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa 6 Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak 15 warga yang menjalani sidang tipiring itu terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat.

Para pelanggar itu, lanjut Akbar, berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, buruh, sopir angkutan kota, dan pemilik toko.

Baca Juga: Link Streaming Italia vs Spanyol : Laga Super Bigmatch Semifinal Euro 2020

Baca Juga: Semifinal Euro 2020 Nanti Malam, Ada Duel Italia vs Spanyol Ditayangkan Live RCTI, dan iNews

"Sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi," kata Akbar, kepada wartawan, Selasa.

Akbar menyebutkan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Euro 2020: Prediksi Italia vs Spanyol

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah