Sebelumnya, sejumlah ruas jalan utama dalam kota Cianjur, ditutup selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Penutupan jalan dalam kota Cianjur itu dibagi menjadi tiga ring.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, menyebutkan sebanyak 500 personil disebar di sejumlah titik di ruas jalan dalam kota yang dilakukan penutupan.
"Untuk jalan di ring 1 dan 2 akan ditutup mulai pukul 14.00 Wib-16.00 Wib. Sementara malam hari seluruh jalan yang ada di ring 1, 2, dan 3 akan ditutup mulai pukul 18.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib," kata Rifai.***