21 Titik Jalan dan 14 Kawasan Ditutup Polda Metro Jaya, Jalankan PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi jalan ditutup.
Ilustrasi jalan ditutup. /Pixabay/positive images/

Literasi News - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021, sejumlah ruas jalan pun ditutup untuk menyukseskan penanganan Corona.

Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas itu diterapkan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini berlaku dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang di Stasiun

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip website Korlantas Polri.

Berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Jakarta
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
4. Kawasan Sabang (Jakpus) \
5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Depok
16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten
18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
19. Jalan Sumarecon Bekasi
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x