PPKM di Jabar, Warga yang Melanggar Bisa Kena Denda Rp50 Juta

- 3 Juli 2021, 19:38 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Dia menyampaikan warga yang melanggar PPKM Darurat bisa kena sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Dia menyampaikan warga yang melanggar PPKM Darurat bisa kena sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta. /Literasi News/Tangkap layar Youtube Uu Ruzhanul Ulum

Literasi News - Warga Jawa Barat (Jabar) yang melanggar protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

Diketahui, Presiden Jokowi menetapkan PPKM Darurat Jawa - Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Di Jabar pun hari pertama PPKM Darurat sudah mulai berjalan, di pusat kota, toko dan jalan terlihat sepi. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi peredam lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: 21 Titik Jalan dan 14 Kawasan Ditutup Polda Metro Jaya, Jalankan PPKM Darurat

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, masyarakat punya peran penting dalam penerapan PPKM Darurat.

Uu menyatakan, pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta mengikuti arahan pemerintah terkait pengurangan mobilitas.

Selain itu, Uu turut mengingkatkan masyarakat Jabar tentang adanya sanksi denda bagi pelanggar Prokes dan PPKM Darurat.

Menurut dia, sanksi berupa denda minimal Rp3 juta dan maksimal Rp50 juta bisa dijatuhkan kepada warga yang melenggar Prokes ketika PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang di Stasiun

"Pemprov Jabar sudah punya Perda tentang itu. Dimana pelanggar yang tidak pakai masker atau protokol kesehatan lainnya, bisa kena denda Rp3 juta. Denda Rp3 juta ini minimal," ungkap Uu dalam keterangan resminya, Sabtu 3 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x