PPKM Darurat, PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang di Stasiun

- 3 Juli 2021, 17:12 WIB
Calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api Argo Bromo Anggrek jurusan Pasar Turi Surabaya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Menurut panduan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang, masyarakat pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya seba
Calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api Argo Bromo Anggrek jurusan Pasar Turi Surabaya di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Menurut panduan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali yang rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang, masyarakat pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya seba /AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

Literasi News - PT KAI akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi penumpang jarak jauh. Hal ini dilakukan setelah adanya penetapan PPKM darurat.

PT KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan swab antigen seharga Rp85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh di Jawa.

Jumlah stasiun yang menyediakan layanan itu pun akan ditambah secara bertahap.

Baca Juga: Lowongan Kerja Trans 7, untuk Mengisi 18 Posisi, Buka Linknya

Ke-40 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan penumpang yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021.

Dia menegaskan, bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Putri Presiden Soekarno, Rachmawati Sokarnoputri Dikabarkan Meninggal di RSPAD

Guna mewujudkan protokol jaga jarak, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimum tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan 50 persen untuk kereta api lokal.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x