Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Tersangka Kini Diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur

- 21 Mei 2021, 14:15 WIB
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Tersangka Kini Diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Tersangka Kini Diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Mengaku kesepian setelah bercerai, seorang ayah setubuhi anak kandungnya. Tersangka berinisial JNL (38) diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari ibu korban yang merupakan mantan istri tersangka. Dalam laporannya disebutkan jika anak perempuannya yang berusia 13 menjadi korban tindak asusila.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan aksi bejad yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu terjadi pada rentang Januari-Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Bundesliga Live NET TV Sabtu, 22 Mei 2021. Siaran Langsung Bayern Munchen vs Augsburg

Berdasarkan pengakuan, lanjut Rifai, tersangka tega menyetubuhi anak perempuannya dengan alasan kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

"Dari pengakuan tersangka, karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban yang terlihat saat usai mandi. Tersangka melakukan tindak asusila saat anak kandungnya tersebut tertidur dan dilakukan beberapa kali," kata Rifai, kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Rifai menyebutkan, peristiwa itu terungkap saat korban pergi menemui ibu kandungnya dan melaporkan perbuatan bejad ayah kandungnya itu.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live NET TV, Minggu 23 Mei 2021, Man City vs Everton

"Korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, dan memutuskan pulang ke rumah ibu kandungnya. Kemudian korban mengaku telah mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x