Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak, Seorang Pemuda Diciduk Satreskrim Polres Cianjur

- 8 Februari 2021, 19:28 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang pemuda berinisial PR yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan tersangka saat dirinya membawa korban yang merupakan gadis berusia 14 berinisial R ke salah satu tempat di kawasan Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.

Ditempat rekannya itu, tersangka PR yang masih berusia 20 tahun itu berpesta minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya. Kemudian mencekoki korban dengan pil hexymer sehingga korban tak sadarkan diri.

Baca Juga: BANJIR PANTURA: 300 Warga Haurgeulis Indramayu Dievakuasi, Satu Orang Meninggal

"Disaat korban tak sadarkan diri, tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatannya dilakukan satu kali," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Rifai mengungkapkan, jajarannya masih terus mendalami terkait kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Keterangan tersangka masih kami kembangkan, termasuk memeriksa rekan-rekan tersangka yang saat kejadian ada di lokasi. Tak menutup kemungkinan, mereka juga dapat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Libur Imlek, Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Jadi Tiga Hari. Penjagaan di Pos Sekat Bakal Lebih Ketat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, tersangka PR dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 17/2016 perubahan UU nomor 3/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan denda Rp 5 juta.

"Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur, untuk terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x