Oknum Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Lima Santriwatinya

- 15 Februari 2021, 14:52 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan oknum guru ngaji ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap lima santriwatinya
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan oknum guru ngaji ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap lima santriwatinya /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Seorang oknum guru mengaji berinisial AW (21) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Ia diduga telah melakukan tindak asusila terhadap lima orang santriwatinya yang masih berusia anak-anak.

Aksi yang dilakukan tersangka itu, terungkap setelah salah seorang santriwati yang menjadi korbannya melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan cara membujuk dan merayu para korbannya.

Baca Juga: Kabar KPK : Anak Rhoma Irama Dipanggil Soal Korupsi Kota Banjar, Malah Jawab Soal Kuda

"Tersangka ini juga sebelum menjalankan aksinya sempat memperlihatkan video porno koleksi tersangka para korbannya," jelas Rifai, kepada wartawan, Senior 15 Februari 2021.

Rifai menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka AW menjalankan aksinya di Madrasah tempat para santriwati itu mengaji. "Kejadiannya setelah para santriwati belajar mengaji dengan tersangka. Di dalam madrasah," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Odesa Membutuhkan Relawan Pendamping Belajar Anak-anak Desa untuk Program Samin

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x