Tukang Pijat Lakukan Tindakan Asusila, Diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur

- 6 April 2021, 15:16 WIB
Tukang Pijat Lakukan Tindakan Asusila, Diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur
Tukang Pijat Lakukan Tindakan Asusila, Diciduk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur /Literasi News / Nabiel Purwanda/

Literasi News - Seorang tukang pijat berinisial AD alias O (43) di ciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Berdasarkan informasi, tindak asusila itu terjadi saat pelaku diminta memijat korban yang saat itu mengeluhkan kurang enak badan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku melakukan tindak asusila terhadap korbannya dengan cara memegang bagian sensitif tubuh korban.

Baca Juga: Antisipasi Mobilisasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran 2021, Korlantas Siapkan 333 Penyekatan di Jalur Mudik

"Kejadiannya saat pelaku diminta untuk memijat korban. Saat itu, pelaku meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban sebanyak tiga kali," kata Anton, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Tak terima dengan tindakan pelaku, lanjut Anton, korban yang masih berusia 17 tahun berinisial US langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

"Pelaku langsung ditangkap di kediamannya, dan telah mengakui segala perbuatannya terhadap korban," jelasnya.

Baca Juga: Big Match Madrid vs Liverpool Nanti Malam Live di SCTV, Perempat Final Liga Champion 7 April 2021

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Anton, pelaku dijerat dengan pasal 82 (1) Undang-undang nomor 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x