Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 itu tercantum di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah itu adalah upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 yang angkanya masih terbilang tinggi.
Baca Juga: Kenali dan Selami Sosok R.A Kartini dengan Mengunjungi Museumnya di Jepara
Baca Juga: Dana BPUM Rp1,2 juta Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BNI. Berikut Ini Syaratnya
Namun aturan tersebut mendapat tanggapan berberbeda dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah.
Zulkieflimansyah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2021.
Bagi sang gubernur yang terpenting adalah menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan ini.
Baca Juga: Aktivis Idea Institute Menolak Kehadiran Junta Militer Myanmar di KTT Asean Jakarta