"Kandungan yang ditemukan ada yang berupa zat formalin, boraks, dan rodhamin B," kata Masduki Jum'at, 16 April 2021.
Masduki menuturkan pihaknya melakukan sidak dengan membeli sejumlah makanan di beberapa titik di Kota Tulungagung yaitu Desa Ketanon, Desa Gendingan, Desa Ringinpitu, Kelurahan Kepatihan dan Kelurahan Jepun.
Kemudian sampel makanan itu diuji dengan menggunakan alat penguji kandungan makanan.
Baca Juga: Berikut ini 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Kerjasama Dengan Kemenag
Melaui alat ini hasil uji lab dapat diketahui dalam waktu yang relatif sangat cepat.
Ia menuturkan zat berbahaya bagi manusia ini seharusnya tidak dicampurkan ke dalam makanan.
"Itu bahan berbahaya dan tidak boleh ditambahkan dalam makanan,” paparnya
"Dampaknya akan menimbulkan efek berbahaya pada tubuh, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” sambung Masduki.
Baca Juga: PKB Jabar Desak Gubernur Realisasikan Daerah Otonomi Baru Termasuk Pembentukan Provinsi Cirebon
Kendati demikian makanan yang menggunakan campuran berbahaya seperti boraks ini kebanyakan ditemukan pada komoditas kerupuk agar lebih renyah.