Terlilit Hutang, Pegawai KPK Curi Empat Emas Batangan 1,9 Kilogram Barang Bukti Perkara Korupsi

- 8 April 2021, 14:25 WIB
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas.
Konferensi Pers Dewas KPK soal pelanggaran kode etik oleh Igas. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Duren Sawit, Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Kepada Tersangka MFA

Ia juga mengatakn bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang kemudian digadaikan untuk menutupi hutang.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," katanya.

Dikatakan Panggabean juga pada Kamis, 8 April 2021 hari ini Dewan Pengawas KPK telah membacakan putusan atas hasil penyelidikannya.

Baca Juga: Masjid di Jalan Raya Cibeber Kabupaten Cianjur Ludes Terbakar

Atas perbuatan pelaku Majelis Hakim telah memutuskan IGAS perlu mendapatakan hukuman berat.

Hukuman berat yang diberikan kepada IGAS dengan berupa memberhentikannya dengan tidak hormat.

Panggabean juga menyebutkan perbuatan pelaku menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi.

"Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," paparnya.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x