Istiono menambahkan larangan mudik oleh Pemerintah ini mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada liburan panjang, kasus COVID-19 selalu naik.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat.***