Mau Tahun Baruan ke Surabaya? Simak 12 Titik Penyekatan Ini

- 31 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi Jembaran MERR. Pada pergantian malam tahun 2020 menuju 2021, kawasan Jembatan MERR adalah salah satu yang akan dijaga agar tak terjadi keramaian.
Ilustrasi Jembaran MERR. Pada pergantian malam tahun 2020 menuju 2021, kawasan Jembatan MERR adalah salah satu yang akan dijaga agar tak terjadi keramaian. /ANTARA FOTO/ Eric Ireng/

Literasi News - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penyekatan di sejumlah kawasan perbatasan mulai sore nanti atau pukul 16.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Candra mengungkapkan, penyekatan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu pada malam pergantian Tahun Baru 2021.

"Ada 12 titik di kawasan perbatasan Kota Surabaya yang akan disekat mulai pukul 16.00 WIB. Penyekatan ini kami lakukan bersama petugas Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya di Surabaya, Kamis, 31 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI : Seleksi 1 Juta PPPK Diharapkan Bisa Mengikutsertakan Guru Pendidikan Agama

Sejumlah kawasan yang disekat di antaranya Bundaran Waru atau tepatnya depan Pusat Perbelanjaan CITO, Jembatan MERR, Pondok Candra, Osowilangun, Lakarsantri, Kedung Cowek, Romokalisari dan Tandes.

AKBP Teddy menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan melintas di 12 titik perbatasan Kota Surabaya yang disekat itu antara lain tenaga medis, pekerja shift malam, atau keadaan darurat (emergency).

"Apabila warga kota Surabaya, harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk," ucap perwira menengah tersebut.

Baca Juga: Bosan Dengan Sate yang Itu-itu Saja?Cobain Resep Sate Bulayak khas Lombok, Pas untuk Tahun Baruan

Di tengah pandemik COVID-19, kata dia, Polrestabes Surabaya melarang masyarakat turun ke jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Teddy memastikan, selain dilakukan penyekatan di 12 titik kawasan perbatasan, juga dilakukan penutupan jalan yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah Kota Surabaya.

"Ada dua ruas jalan yang nanti malam akan ditutup mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB untuk mencegah kerumunan massa, yaitu Jalan Tunjungan dan Raya Darmo," ujarnya.

Baca Juga: Rabeg, Makanan Sarat Sejarah yang Jadi Favorit Sultan Banten, Ada Resepnya Juga

Aparat Polrestabes Surabaya, lanjut Teddy, tidak segan menindak masyarakat yang tetap nekat turun ke jalan untuk merayakan malam tahun baru.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pelanggar yang tertangkap akan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan tes usap COVID-19. Penindakan tidak luput juga bagi pengendara motor berknalpot 'brong'. Bukan hanya ditilang, tetapi motor akan disita dan pemiliknya kami minta mengembalikan ‘sparepart’-nya seperti semula," pungkasnya. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x