Terbukti Bawa 98 Kg Ganja, Empat Terdakwa Divonis 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

- 31 Maret 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi narkoba. Empat Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi narkoba. Empat Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 16 Tahun dan Denda Rp1 Miliar /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

Lebih lanjut disebutkan, JPU pun menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan belas tahun dikurangi dengan lamanya terdakwa di dalam tahanan. Sekaligus dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Cabai Rawit Turun Tapi Masih Tinggi, Rp100 Ribu per Kilogram

Selama persidangan berlangsung, terungkap fakta-fakta hukum yang menyatakan, bahwa terdakwa terbukti telah mengangkut narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa dari Kota Nopan Sumatera Utara ke Payakumbuh Sumatera Barat.

Atas fakta tersebut, Majelis Hakim pun sependapat dengan JPU agar para terdakwa dikenai Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim akhirnya memutus hukuman yang berbeda dari tuntutan JPU, yaitu selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.***
(Shofira Hanan)

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x