Sempat Ke Bali Bersama Kekasihnya, Gadis Garut yang Mengaku Diculik Akhirnya Ditemukan di Banyuwangi

- 24 Maret 2021, 19:32 WIB
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono menjelaskan kronologis pengungkapan kasus hilangnya KF, gadis berusia 17 tahun yang sebelumnya mengaku telah menjadi korban penculikan.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono menjelaskan kronologis pengungkapan kasus hilangnya KF, gadis berusia 17 tahun yang sebelumnya mengaku telah menjadi korban penculikan. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy/

Literasi News - Gadis asal Karangpawitan Kabupaten Garut berinisial KR (17) yang sebelumnya dikabarkan mengalami penculikan akhirnya dapat ditemukan oleh pihak kepolisian.

Namun yang menghebohkan adalah fakta yang ditemukan oleh polisi yang menyebutkan bahwa KR selama ini tidak diculik.

KR sengaja menyebarkan pesan bohong yang menyebut dirinya jadi menjadi korban penculikan agar bisa pergi bersama kekasihnya yang berinisial MF (19).

Baca Juga: Kasus Narkoba di Cianjur Tahun Ini 52 Perkara, 30 Persen Jaringan Lapas

Baca Juga: Kongres HMI XXXI di Surabaya Ricuh, Polda Jawa Timur Amankan 6 Orang

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Rabu, 24 Maret 2021.

"Kami telah berhasil menemukan KR, gadis warga Karangpawitan yang sebelumnya mengabarkan bahwa dirinya telah menjadi korban penculikan. Ternyata, selama ini dia bukan diculik tapi pergi bersama kekasihnya, MF (19)," kata AKBP Adi Benny Cahyono.

Penemuan KR ini dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pencarian yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Garut selama dua pekan terakhir.

Baca Juga: Cukup Gunakan WA, Ngurus e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung. Tak Perlu ke Disdukcapil

Baca Juga: Pendaftaran Online Beasiswa Santri PBSB 2021. Berikut ini Link dan Cara Daftarnya

Benny menjelasakn bagaimana KR menyebarkan pesan bohonnya, dalam pesan yang dikirimkan kepada kerabat dan temannya KR ini mengaku dibawa seseorang yang membawa mobil berwarna putih.

Dalam proses penelesuran yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Garut ini Benny mengaku pihaknya mendapatkan beberapa kendala karena KR sering melakukan gonta ganti no hp, namun hal itu disampaikanya bukan halangan untuk memecahkan kasus ini.

"Kami terus melacak keberadaan KR dan MF, salah satunya melalui tracing handphone mereka. Petugas cukup mengalami kesulitan karena nomor handphone mereka seringkali gonta-ganti akan tetapi hal itu tak menyurutkan semangat anggota," katanya.

Baca Juga: Gerbang Tani Jawa Barat Dukung Dirut Bulog Tolak Impor Beras

Baca Juga: Hadiri Peringatan Satu Tahun Wisma Atlet, Mensos Risma Ucapkan Terima Kasih Pada Nakes dan Relawan

Hingga akhirnya, tambah Benny, petugas berhasil melacak keberadaan pasangan sejoli itu di daerah Bali sehingga pengejaran pun langsung dilakukan ke Bali. Ketika petugas sampai di Bali, lagi-lagi posisinya KR dan MF sudah bergeser dan akhirnya mereka berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi.

Benny menjelaskan, pihaknya akhirnya menetapkan kekasih KR yakni MF menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Meski mereka mengaku bepergian atas kesepakatan bersama, akan tetapi KR masih di bawah umur.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MF, awalnya ia membawa KR ke Bandung kemudian dilanjutkan ke Demak, Bali, dan Banyumas.

Baca Juga: Terima e-KTP, KK dan Akta Kelahiran Baru, Manganang : Saya Seperti Terlahir Kembali

Baca Juga: Wendy Red Velvet Debut Solo, Mini Album 'Like Water' 5 April 2021. Pre-Order Mulai Malam Ini

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Mengaku Diculik, Gadis 17 Tahun Asal Garut Ternyata Pergi Bersama Kekasihnya hingga ke Bali" sebenarnya MF sudah merencanakan untuk membawa pulang KR ke Garut karena mereka sudah kehabisan uang untuk bekal.

Selain menetapkan MF sebagai tersangka, Benny juga mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya smartphone, ransel, jaket, kerudung pasmina, dan tiket perjalanan.

Atas perbuataanya, MF dipersangkakan melanggar pasal 76F juncto pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda 60 juta maksimal 300 juta.

Baca Juga: Malam Ini, Drama Korea 'Mouse' Episode 7 : Akankah Sosok Psikopat Pembunuhan Berantai Terungkap ?

"Tersangka MF membawa korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orangtua selama kurang lebih 15 hari. Motifnya, tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban, atau tersangka ini merupakan kekasih korban," ucap Benny.

Lebih jauh disampaikannya, tersangka diketahui merupakan warga Bandung. Tersangka sudah menjalin hubungan asmara dengan korban cukup lama yakni sejak enam tahun lalu.***(Aep Hendy/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah