Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur

- 12 Maret 2021, 14:12 WIB
Gelapkan Uang Pajak Penghasilan Karyawan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur
Gelapkan Uang Pajak Penghasilan Karyawan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur /Nabiel Purwanda/Literasi News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sambung Anaga, tersangka dikenakan pasal 374 Subsider 372 (jo) 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara terkait penggelapan uang.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x