Perempuan Berinisial K Pelaku Pembuang Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam 3 Bulan Penjara

- 10 Maret 2021, 10:39 WIB
Emak-emak Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari
Emak-emak Pelaku Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari /Tangkapan layar vidio kolase/Twitter/

Literasi News - Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video pengunjung Taman Safari Indonesia yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil.

Kejadian tersebut terekam oleh pengunjung Taman Safari Indonesia lain dan kemudian video itu diunggah ke media sosial hingga membuat warganet geram.

Diketahui, pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil itu merupakan seorang perempuan berinisial K berumur 56 warga Nanjung Mekar, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Setelah Ramai Dugaan Plagiarisme Video Musik Young Lex, Perusahaan Game The Three Kingdoms Meminta Maaf

Atas perbutannya itu menurut keterangan dari pihak kepolisian Polres Bogor pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara.

"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 9 Maret 2021.

Menurutnya meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: Berikut ini Hasil Drawing Pembagian Grup Turnamen Piala Menpora 2021

"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," paparnya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x