Literasi News - Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video pengunjung Taman Safari Indonesia yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil.
Kejadian tersebut terekam oleh pengunjung Taman Safari Indonesia lain dan kemudian video itu diunggah ke media sosial hingga membuat warganet geram.
Diketahui, pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil itu merupakan seorang perempuan berinisial K berumur 56 warga Nanjung Mekar, Kabupaten Bandung.
Atas perbutannya itu menurut keterangan dari pihak kepolisian Polres Bogor pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara.
"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 9 Maret 2021.
Menurutnya meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Berikut ini Hasil Drawing Pembagian Grup Turnamen Piala Menpora 2021
"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," paparnya