Pemerintah Hapuskan IMB dan Diganti PGB, Ini Bedanya

- 9 Maret 2021, 13:44 WIB
Foto udara proyek pembangunan Pasar Senen Jaya Blok I dan II di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021. Terhitung sejak 2 Februari 2021, pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).*
Foto udara proyek pembangunan Pasar Senen Jaya Blok I dan II di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021. Terhitung sejak 2 Februari 2021, pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

Literasi News - Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG memiliki kekuatan yang sama seperti IMB yaitu wajib dimiliki setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, termasuk merawat bangunan.

Pergantian IMB menjagi PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 yang terbit tanggal 2 Februari 2021 lalu. PP ini turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly UU Cipta Kerja adalah produk omnibus law yang merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya, penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Baca Juga: Limbah Pabrik Asal Majalaya Dibuang Di Jalan Lingkar Timur Cianjur, Berpotensi Cemari DAS Citarum

Ada beberapa yang membedakan IMB dan PBG sebagai turunan UU Cipta Kerja, dikutip dari www.indonesia.go.id. Beberapa di antaranya ialah :

1. Pasal 11 menyatakan PBG mencakup 2 hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung.

2. Pasal 4 Ayat 2 mengklasifikasikan fungsi bangunan/gedung. Ada 5 yaitu sebagai hunian, kegiatan keagamaan, tempat usaha, pusat kegiatan sosial dan budaya, dan kegiatan khusus.

Baca Juga: Kabar Gembira, Satgas Covid-19 Ungkap 4 Kasus Corona Varian B117 yang Ditemukan di Indonesia Sudah Diatasi

3. Pasal 9 Ayat 1. Membahas jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Mulai dari tingkat kompleksitasnya (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi, sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah), kepemilikan (bangunan gedung negara dan selain milik negara), serta kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah