Yudi membeli sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi dan beberapa mobil. Untuk menyamarkan, pembelian aset-aset itu menggunakan nama pihak lain.
Baca Juga: 8.019 Pertek Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Sudah Diterbitkan. Berikut ini Penjelasan BKN
KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Yudi dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi telah divonis bersalah 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. ***