Kabar KPK : Terkait Korupsi Yudi Widiana dari PKS, Mantan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Lagi

- 18 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Pada Kamis, 18 Februari 2021, sejumlah mantan pejabat Kementerian PUPR diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan politisi PKS, Yudi Widiana Adia. *
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Pada Kamis, 18 Februari 2021, sejumlah mantan pejabat Kementerian PUPR diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan politisi PKS, Yudi Widiana Adia. * /Antara/Benardy Ferdiansyah/


Literasi News - Pada Kamis, 18 Februari 2021, sejumlah mantan pejabat pada Kementerian PUPR dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka diperiksa penyidik terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

Para mantan pejabat Kementerian PUPR yang diperiksa ialah Ayi Hasanudin. Ayi saat ini sebagai Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR. Dia juga pernah menjadi Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR.

Mantan pejabat Kementerian PUPR lainnya yang diperiksa KPK ialah Soebagiono. Dia pernah menjadi Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Daerah Ditjen
Bina Marga pada Kementerian PUPR. KPK juga memeriksa Tri Hasta Buwana, seorang wiraswasta.

Baca Juga: Wisata ke Bandung Jangan Lewatkan, Pesona Bukit di Patahan Lembang, Tebing Keraton yang Intagramable

"Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka YWA" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021, seperti dilansir Antara.

Ayi sebelumnya juga pernah diperiksa pada 24 Februari 2020 silam. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred.

Kasusnya ialah penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Penyidik saat itu mendalami keterangan Ayi soal dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR.

Baca Juga: Ratusan Santri di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19. Berikut Ini Penjelasan Wagub Jabar

Terkait kasus TPPU, KPK telah menetapkan Yudi sebagai tersangka pada Februari 2018. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR.

Uang puluhan miliar itu didapat sebagai fee dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Dari hasil penelusuran, uang tersebut disimpan Yudi secara tunai dan telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x