Siap Disuntik Vaksin Covid? Simak Dulu 9 Syarat Utama Ini

- 20 Januari 2021, 09:00 WIB
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac mulai diberikan kepada sejumlah kalangan. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum divaksin
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac mulai diberikan kepada sejumlah kalangan. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum divaksin /Covid19.go.id

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Baca Juga: MK Sudah Terima Gugatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Adang-Supratman

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Adapun tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Harus diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M), sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah