Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Penyakit tersebut adalah:
Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Memastikan Penyaluran BLT Subsidi Upah akan Dilanjutkan Kembali
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
Baca Juga: Sebaiknya Tahu, Berikut Ini Penjelasan Anak Cucu Setan dan Tugas-tugasnya
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);