Tarif Tol Japek dan Japek II Elevated Naik, Ada yang 3 Kali Lipat, Berikut Daftarnya

- 26 Desember 2020, 15:30 WIB
SEJUMLAH mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated), Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.  PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Japek-Japek II Elevated
SEJUMLAH mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated), Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Japek-Japek II Elevated /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO/ANTARA

3. Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya hingga Karawang Timur), tidak ada kenaikan tarif untuk semua golongan

Baca Juga: Apa Persyaratan Pergi Naik Kereta?Baca di Sini, Ada 8 yang Harus Dilakukan

4. Wilayah 4 Cawang-Cikampek)

- Golongan I Rp20.000 (sebelumnya Rp15.000).
- Golongan II dan Golongan III Rp30.000 (sebelumnya Rp22.500).
- Golongan IV dan Golongan V Rp40.000 (sebelumnya Rp30.000).

Untuk tanggal dimulainya tarif baru terintegrasi itu, belum ada pengumuman lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah