BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Agama Khonghucu non PNS, Nama-namanya Cek di Sini

- 25 Desember 2020, 07:00 WIB
Kelenteng Sam Po Kong di Semarang, salah satu tempat ibadah agama Khonghucu. Kemenag memberi BSU Rp1,8 juta untuk para guru agama Khonghucu non PNS.
Kelenteng Sam Po Kong di Semarang, salah satu tempat ibadah agama Khonghucu. Kemenag memberi BSU Rp1,8 juta untuk para guru agama Khonghucu non PNS. /https://www.semarangkota.go.id//

 

Literasi News - Seperti yang telah diprogramkan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para guru agama non PNS. Seluruh guru agama yang terverfikasi, dipastikan akan mendapatkanya.

Setelah guru Pendidikan Agama Islam non PNS, kini giliran guru pendidikan agama Khonghucu yang menerimanya. Hal itu telah dipastikan seiring diterbitkannya surat pengumuman Nomor : P-732/B.IX/KP.00.2/12/2020 tentang Penerimaan Bantuan Subsidi Upah Guru Agama Khonghucu Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu tahun 2020.

Baca Juga: Kartu BSU Guru PAI non PNS sudah Bisa Dicetak, Berikut ini Jadwal Pencairannya

Nama-nama penerima adalah mereka yang telah diusulkan kantor wilayah kemenag di berbagai provinsi kepada kemenag pusat. Data nama-nama itu lalu di-review oleh Inspekorat Jenderal Kemenag.

Setelah itu, disinkronisasi oleh BPJS dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya yang melalui BPJS. Karena, satu nama hanya bisa sekali menerima bantuan. Kalau sudah pernah menerima bantuan dalam program lain, maka tidak berhak mendapatkan BSU dari Kemenag.

Baca Juga: Guru Honorer Kemenag Tak Masuk Alokasi Seleksi Guru PPPK 2021. Ini Langkah Dirjen Pendidikan Islam

Setelah divalidasi dan diverifikasi, akhirnya keluar nama-nama guru pendidikan agama Khonghucu non PNS yang berhak menerima BSU dari Kemenag.

Nilai BSU ialah Rp600.000 per bulan. Setiap penerima akan mendapat dana BSU tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember.

Namun, penyaluran disekaliguskan sehingga penerima akan mendapatkan total Rp1,8 juta. Dana langsung ditransfer ke rekening para guru agama Khonghucu non PNS yang terdaftar.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x