BSU Rp1,8 juta Guru PAI non PNS Bisa Diambil 29 Desember, Siapkan Berkas-berkas Penting Ini!

- 25 Desember 2020, 08:00 WIB
Dana BSU Rp1,8 juta untuk Guru PAI non PNS sudah bisa diambil 29 Desember
Dana BSU Rp1,8 juta untuk Guru PAI non PNS sudah bisa diambil 29 Desember /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Para guru PAI non PNS yang telah terverfikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta, segeralah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Kenapa? karena kartu penerima BSU sudah bisa dicetak. Artinya, pencairan Rp1,8 juta sudah di depan mata.

Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Kemenag RI, Rohmat Mulyana. Menurut dia, sebenarnya pencetakan sudah bisa dilakukan sejak Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Kartu BSU Guru PAI non PNS sudah Bisa Dicetak, Berikut ini Jadwal Pencairannya

"Jadi, tombol cetak Kartu BSU sudah dibuka sejak Rabu 23 Desember 2020. Sudah bisa diakses sejak jam 8 pagi," katanya, seperti dikutip dari www.kemenag.go.di, Kamis 24 Desember 2020).

Total, ada 79.181 Guru PAI non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta. Sebagian besar, yaitu 68.035 guru PAI non PNS, uangnya langsung masuk ke rekening yang sudah tervalidasi di aplikasi SIAGA.

Baca Juga: Guru Honorer Kemenag Tak Masuk Alokasi Seleksi Guru PPPK 2021. Ini Langkah Dirjen Pendidikan Islam

Namun, sisanya, sebanyak 11.146 guru PAI non PNS, dana BSU Rp1,8 juta akan ditransfer ke rekening baru di Bank BTN dan BRI Syariah.

Dana yang ditransfer tidak penuh Rp1,8 juta. Ada potongan pajak 6 persen. Selain itu, yang rekening bukan BTN, akan dipotong lagi biaya kliring Rp2.500.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x