Literasi News - Bagi masyarakat yang terbiasa memanfaatkan tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, harus merogoh kocek lebih dalam. Soalnya, PT Jasa Marga berencana memberlakukan tarif baru.
Tarif baru itu diterapkan menyusul keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Diskon Tiket KA Keberangkatan Madiun, Malang, Surabaya, Jember, Medan, Hanya Sampai 6 Januari 2021
"Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated," tulis PT Jasa Marga dalam akun resmi twitternya, Sabtu, 26 Desember 2020).
Untuk lebih jelasnya, berikut tarif terintegrasi tol Japek dan Tol Japek II Elevated
1. Wilayah 1 (Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur )
- Golongan I Rp4.000 (sebelumnya Rp1.500).
- Golongan II dan Golongan III Rp6.000 (sebelumnya Rp2.000).
- Golongan IV dan Golongan V Rp8.000 (sebelumnya Rp3.000).
Baca Juga: Diskon Tiket KA Keberangkatan Semarang, Cilacap, Yogyakarta, & Solo, Hanya Sampai 6 Januari 2021
2. Wilayah 2 (Cawang-Cikarang Barat)
- Golongan I Rp7.000 (sebelumnya Rp4.500)
- Golongan II dan Golongan III Rp10.500 (sebelumnya Rp6.500)
- Golongan IV dan V Rp14.000 (sebelumnya Rp9.000).
3. Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya hingga Karawang Timur), tidak ada kenaikan tarif untuk semua golongan
Baca Juga: Apa Persyaratan Pergi Naik Kereta?Baca di Sini, Ada 8 yang Harus Dilakukan
4. Wilayah 4 Cawang-Cikampek)
- Golongan I Rp20.000 (sebelumnya Rp15.000).
- Golongan II dan Golongan III Rp30.000 (sebelumnya Rp22.500).
- Golongan IV dan Golongan V Rp40.000 (sebelumnya Rp30.000).
Untuk tanggal dimulainya tarif baru terintegrasi itu, belum ada pengumuman lebih lanjut. ***