Tarif Tol Japek dan Japek II Elevated Naik, Ada yang 3 Kali Lipat, Berikut Daftarnya

- 26 Desember 2020, 15:30 WIB
SEJUMLAH mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated), Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.  PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Japek-Japek II Elevated
SEJUMLAH mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek Elevated), Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Japek-Japek II Elevated /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO/ANTARA


Literasi News - Bagi masyarakat yang terbiasa memanfaatkan tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, harus merogoh kocek lebih dalam. Soalnya, PT Jasa Marga berencana memberlakukan tarif baru.

Tarif baru itu diterapkan menyusul keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020.

Baca Juga: Diskon Tiket KA Keberangkatan Madiun, Malang, Surabaya, Jember, Medan, Hanya Sampai 6 Januari 2021

"Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated," tulis PT Jasa Marga dalam akun resmi twitternya, Sabtu, 26 Desember 2020).

Untuk lebih jelasnya, berikut tarif terintegrasi tol Japek dan Tol Japek II Elevated

1. Wilayah 1 (Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur )

- Golongan I Rp4.000 (sebelumnya Rp1.500).
- Golongan II dan Golongan III Rp6.000 (sebelumnya Rp2.000).
- Golongan IV dan Golongan V Rp8.000 (sebelumnya Rp3.000).

Baca Juga: Diskon Tiket KA Keberangkatan Semarang, Cilacap, Yogyakarta, & Solo, Hanya Sampai 6 Januari 2021

2. Wilayah 2 (Cawang-Cikarang Barat)

- Golongan I Rp7.000 (sebelumnya Rp4.500)
- Golongan II dan Golongan III Rp10.500 (sebelumnya Rp6.500)
- Golongan IV dan V Rp14.000 (sebelumnya Rp9.000).

3. Wilayah 3 Cawang-Karawang Barat (sebelumnya hingga Karawang Timur), tidak ada kenaikan tarif untuk semua golongan

Baca Juga: Apa Persyaratan Pergi Naik Kereta?Baca di Sini, Ada 8 yang Harus Dilakukan

4. Wilayah 4 Cawang-Cikampek)

- Golongan I Rp20.000 (sebelumnya Rp15.000).
- Golongan II dan Golongan III Rp30.000 (sebelumnya Rp22.500).
- Golongan IV dan Golongan V Rp40.000 (sebelumnya Rp30.000).

Untuk tanggal dimulainya tarif baru terintegrasi itu, belum ada pengumuman lebih lanjut. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah