Stasiun Penyedia Rapid Test Antigen Ditambah, Ini Daftarnya, Harga Tetap Rp105.000

- 26 Desember 2020, 13:58 WIB
Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen
Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen /Foto: Humas PT KAI Divre II, Sumatera Barat/

- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiuin Tegal
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, DPD Golkar Jabar Tunda Jadwal Musda DPD di 6 Kabupaten
- Stasiun Madiun
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kroya
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Kediri
- Stasiun Jombang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang

Baca Juga: Personel yang Bertugas Pengamanan Natal dan Tahun baru Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Apabila hasil tes menunjukkan positif, maka Anda tak bisa naik kereta api. Sebaliknya, bila negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Selama perjalanan pun harus mematuhi sejumlah aturan protokol kesehatan yaitu memakai masker yang menutupi bagian hidung dan mulut, serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan sampai zona 2 stasiun tujuan.

Dalam perjalanan, Anda juga sebaiknya mengenakan pakaian pelindung seperti jaket atau baju lengan panjang. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x