Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang keharusan setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk memegang surat sehat. Surat sehat itu memuat hasil rapid test antigen.
Kementerian Perhubungan memperkuatnya dengan mengeluarkan surat edaran serupa bahwa pada transportasi publik antar kota dalam provinsi ataupun antarprovinsi, setiap penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Apabila negatif, boleh naik.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Ditutup Akhir Desember 2020, Buruan Daftar!
Aturan itu mulai diterapkan juga di kereta api. Untuk memudahkan para calon penumpang, PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun.
Layanan rapid test antigen itu mulai disediakan di stasiun sejak Senin, 21 Desember 2020 lalu.
Layanan itu tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran 1 Juta Guru PPPK Dibuka? Simak Keterangan dari Kemdikbud Ini
Untuk harga rapid test antigen di stasiun ini, PT KAI mematok Rp105.000. Bagi calon penumpang yang akan melakukan rapid test antigen di stasiun, mempertimbangkan soal waktu. Minimal H-1 sebelum jadwal keberangkatan
Lalu, di stasiun mana saja yang ada rapid test antigen. Ini daftarnya :
Baca Juga: BSU Rp1,8 juta Guru PAI non PNS Bisa Diambil 29 Desember, Siapkan Berkas-berkas Penting Ini!