Waduh, Angka Perceraian di Subang Tembus Hingga Empat Ribu, Ini Penyebabnya

- 15 Desember 2020, 16:57 WIB
Ketua Penitera PA Kabupaten Subang, Drs.H. Dadang Zaenal, MM
Ketua Penitera PA Kabupaten Subang, Drs.H. Dadang Zaenal, MM /Dally Kardilan/Galamedia.com


Literasi News- Kepala Panitera PA Kabupaten Subang, H. Dadang Zaenal, mengungkapkan  bahwa angka perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, sejak Covid 19 atau mulai Januari- pertengahan Desember 2020 mencapai  4.800 perkara 

Dimana faktor ekonomi menjadi penyebab paling mendominasi. dengan angka mencapai 2.865 lebih perkara dari total 3.770 perkara.

Berikutnya, adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 661 perkara, meninggalkan salah satu pihak 157 perkara, dihukum penjara 22 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga 19 perkara, poligami ilegal 17 perkara, murtad 13 perkara, mabuk 7 perkara, judi 6 perkara, madat 2 perkara dan zina 1 perkara.

Baca Juga: Seluruh Pejabat Pemkab Cianjur Jalani Tes Usap, Plt Bupati Intruksikan seluruh OPD WFH

"Tentu saja faktor yang menyebabkan perceraian beragam, karena catatan kami ada 11 klasifikasi dan terbanyak faktor ekonomi, "jelasnya.

Dikutip Literasi News dari Galemdia.com dengan judul : Ribuan Kasus Perceraian di Subang Didominasi Faktor Ekonomi

Sedangkan secara keseluruhan perkara yang diterima oleh PA Kabupaten Subang menapai 5.449 perkara setelah ditambah sisa perkara tahun 2019 sebanyak 531 perkara dan berhasil diputus sebanyak 4.996 perkara sehingga ada tersisa sebanyak 435 perkara yang akan dilanjut persidangannya pada tahun 2021 mendatang.

"Dalam proses persidangannya pun, kita membuka sidang di tempat dengan dipusatkan di daerah Ciasem untuk wilayah Pantura dan Jalancagak untuk wilayah Subang Selatan. Sidangnya sepekan sekali dan untuk mempermudah serta memperingan pelayanan bagi warga yang kurang mampu, "ungkap H.Dadang.

Baca Juga: Pilkada Sukabumi, Versi Sirekap KPU. Paslon Adjo Sardjono - Iman Adinugraha Unggul 45,6 Persen

Untuk itulah, pihaknya berpesan yang akan menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi, apalagi untuk nikah di bawah umur pun selama tahun 2020 cukup banyak mencapai 187 sesuai dengan surat dispensasi kawin yang dikeluarkan PA Subang.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x