Terkait Korupsi Rp323,7 miliar, Enam Pejabat PT DI Diperiksa di Polrestabes Bandung

- 14 Desember 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi Mapolrestabes Bandung. KPK memeriksa 6 orang terkait kasus korupis PT DI di Mapolrestabes Bandung
Ilustrasi Mapolrestabes Bandung. KPK memeriksa 6 orang terkait kasus korupis PT DI di Mapolrestabes Bandung /facebook/@humaspolrestabesbandung/


Literasi News - Enam orang pejabat dan mantan pejabat di PT Dirgantara Indonesia, pada Senin 14 Desember 2020, menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat.

Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada Tahun 2007-2017. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp323,7 miliar.

Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK meminjam ruangan di Mapolrestabes Bandung untuk meminta keterangan kepada 6 saksi.

Baca Juga: Diduga Sunat Uang Dinas dan Dapat Suap Tanah 20 Ha, Rachmat Yasin Segera Disidang di Bandung

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin 14 Desember 2020.

Keenam saksi itu ialah

1. Dinah Andriani (Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI)
2. Heri Muhammad Taufik Hidayat (Manajer Penjualan PT DI)
3. Djadjang Tardjuki (pensiunan PT DI)  
4. Teten Irawan (GM SU ACS PT DI tahun 2017 PT DI)
5. M Fikri (pensiunan PT DI dengan jabatan terakhir GM SU ACS)
6. Toto Pratondo (Kadiv Produk, Jasa, dan Purna Jual PT DI)

Baca Juga: Terkait Korupsi Proyek di Kota Banjar Jawa Barat, KPK Geledah Rumah Mewah

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh. Budiman pernah menjabat sejumlah posisi strategis di PT DI dan PT PAL Indonesia.

Beberapa jabatan itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Direktur Aerostructure PT DI (2007-2010), Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

Budiman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.  Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Duh Ngeri, Zona Merah Covid-19 di Jabar Bertambah Lagi Jadi 8 Daerah

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk 3 orang lainnya, yaitu Arie Wibowo (Kadiv Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019), Didi Laksamana (Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa), dan Ferry Santosa Subrata (Dirut PT Selaras Bangun Usaha).

Sebelumnya, dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan 2 tersangka, yakni Budi Santoso (mantan Dirut PT DI ) dan Irzal Rinaldi Zailani (mantan Kadiv Penjualan PT DI). Keduanya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam kasus korupsi di PT DI tersebut, kerugian negara ditaksir Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS (Rp121,7 miliar dengan kurs Rp 14.000). Sementara tersangka Budiman diduga menerima aliran dana Rp686 juta lebih. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x