Diduga Sunat Uang Dinas dan Dapat Suap Tanah 20 Ha, Rachmat Yasin Segera Disidang di Bandung

- 14 Desember 2020, 15:23 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam waktu dekat
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam waktu dekat /pmjnews/

Literasi News - Dalam waktu dekat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, akan menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor periode 2008-2014.

Kepastian itu didapatkan setelah tim jaksa penuntut umum pada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan kepada Rachmat Yasin.

Rachmat Yasiin adalah terdakwa perkara korupsi terkait pemotongan uang miliaran rupiah dan gratifikasi tanah seluas 20 hektare.

Baca Juga: Rp3,55 juta untuk Pemegang Kartu Prakerja Segera Masuk, Lengkapi Syarat Ini Untuk Mencairkan

Hal itu diungkapkan pelaksana teknis Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. "Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, penahanan Rachmat Yasain beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI Info Soal BLT UMKM?Bawa Dokumen Berikut untuk Cairkan Rp2,4 juta, Asli!

Terdakwa Rachmat Yasin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga: Klik https://eform.bri.co.id/bpum, Untuk Mengecek BLT UMKM Rp2,4 juta Sudah Masuk Rekening

Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diberikan kepada Rachmat Yasin agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin juga telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka.

Gratiffikasi-gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, Racmat Yasin juga tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah