Mantan Petinggi Garuda Indonesia Beli Rumah di Pondok Indah hingga Apartemen di Singapura dari Suap

- 4 Desember 2020, 21:04 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat  4 Desember 2020
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 /Humas KPK/

 

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (2007-2012). Hadinoto ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK, pada Jumat, 4 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Hadinoto, Jumat pagi. Itu dilakukan karena pada pemanggilan terakhir, Kamis, 3 Desember 2020, Hadinoto mangkir tanpa ada penjelasan.

Deputi Penindakan Penindakan KPK, Karyoto pun menjelaskan kembali tentang kasus tersebut, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin. Menurut dia, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS (Soetikno Soedarjo) kepada ESA (Emirsyah Satar) dan HDS, tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Uang itu juga dari dari pihak terkait proyek-proyek yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia," katanya.

Baca Juga: BNPB Gunakan Helikopter Chinook Distribusikan Logistik Penanganan Darurat Erupsi Ili Lewotolok

Sejak Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Ada beberapa kasus terkait hal itu.

1. Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

2. Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, KPK menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Lalu, 11 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: 5.965 Orang di Empat Kecamatan Kota Medan Terdampak Banjir, Enam Orang Dilaporkan Hilang

3. Dalam konstruksi untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013. Nilainya miliaran dolar AS. Itu terdiri atas :

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x